Derap fakta – Surabaya, Ribuan Anggotaan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) untuk hadiri sidang akhir terkait kasus pengeroyokan anggota keluarga besar perguruan Silat PSHT, dari Dua terdakwa kasus pengeroyokan tersebut, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar, divonis 10 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Syifa’urosiddin SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, akibat perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan Aris Eko Ristianto tewas, dianggap terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tidak itu saja, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan korban lainnya yang mengalami luka berat, yakni Muhammas Anis, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syifa’urosiddin SH ini sesuai tuntutan Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya melawan PS Biak, Minggu (1/10) lalu, Dalam bentrok itu menyebabkan Aris Eko Ristianto, 25, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia.
Sementara pesilat lain yakni Aris, warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat terkena benda tumpul. Sedang terdakwa Jhonerly Simanjuntak divonis lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang lebih berat terhadap Jhonerly karena perannya sebagai orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum ada bentrokan.
Ulah kedua terdakwa ini dianggap menimbulkan sikap provokatif antara Bonek dan PSHT hingga menyebabkan kebencian publik sampai terjadi bentrokan antara PSHT dan Bonek.
Bentrokan itu pun memakan dua korban dari PSHT, yakni Muhammad Anis yang mengalami luka berat, dan Aris Eko Ristianto, tewas akibat pengeroyokan.(dedi k)