Kab.Tangerang | derapfakta.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.Tangerang Bersama Muspika Kec.Curug telah mengadakan rapat terkait kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa akibat tercecernya tanah urugan perumahan Paramount di Graha Telkomsel, Selasa (02/03/21).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri, Camat Curug berserta Sekcam, Kabid Lalin Dishub, Kasi Wasdal Dishub, PPNS LLAJ Dishub, Polsek Curug, Pol PP Curug, Forum RT/RW, Tomas, Perwakilan warga setempat dan Pengembang yang diwakili Robi Selaku Head.
Hasil dari pertemuan tersebut tercatat 7 poin yang dibicarakan yaitu:
- Jam operasional pengurugan dari jam 22.00 wib s/d 04.00 wib
- Penyiraman untuk kondisi hujan maupun tidak hujan, diperhatikan, jangan sampai jalan becek atau licin, dan berdebu
- Apabila mobil urugan sudah di lokasi dan cuaca hujan maka kendaraan tersebut, tidak keluar masuk dari proyek
- Pembuangan tanah yang berserakan tidak di buang kesisi jalan, harus di buang ke lokasi proyek
- Apabila terjadi korban Lalin akibat proyek, maka pengembang bertanggung jawab sepenuhnya
- Terkait masalah Drainase warga meminta di sisi jalan di buat dan di bereskan
- Dishub tidak melarang aktivitas kegiatan proyek pengembangan kawasan perumahan Paramount, namun harus tetap mengikuti aturan PERBUP 47/2018.
Dan apapun situasinya di luar dari jam Perbup yang telah tuangkan aktivitas pada Mobilitas kendaraan sumbu III, dan menggunakan status jalan utama tidak DI PERKENANKAN.
Facebook Comments